Rabu, 23 Mei 2012

Seputar Mudharabah dan Musyarakah

Seputar Mudharabah dan Musyarakah

A.    Mudharabah
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Secara syari’ah, prinsipnya berdasarkan akad mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib ‘pengelola’, sedangkan penabung bertindak sebagai shahibul maal ‘penyandang dana’. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Di sisi lain, dengan pengusaha/peminjam dana, bank Islam akan bertindak sebagai shahibul maal (penyandang dana). Sementara itu, pengusaha/peminjam dana akan berfungsi sebagai mudharib ‘pengelola’. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modalnya, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

·         Aplikasi dalam Perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapakan pada:
a.      Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, deposito biasa, dan sebagainya.
b.      Deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus ntuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijaroh saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:
a.      Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b.      Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

·         Implementasi pada Perbankan Syari’ah
Disini akan diberikan beberapa implementasi mudharabah pada perbankan syari’ah, diantaranya pada Bank BRI Syari’ah, Bank Mega Syari’ah, Bank Syari’ah Mandiri, dan Bank Muamalat Indonesia.

1.      Tabungan BRISyariah iB

Tabungan BRISyariah iB merupakan tabungan dari BRISyariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip titipan, dipersembahkan untuk Anda yang menginginkan kemudahan dalam transaksi keuangan.
Program Hujan Emas Tabungan BRISyariah iB merupakan program yang memberikan kesempatan kepada nasabah pemilik Tabungan BRISyariah iB untuk memperoleh hadiah emas murni. Sehingga total hadiah yang diberikan selama Program Hujan Emas Tabungan BRISyariah iB lebih dari 9 kg untuk 218 orang pemenang selama 2 periode

Manfaat

Ketenangan serta kenyamanan yang penuh nilai kebaikan serta lebih berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah

Fasilitas

Program ini didukung dengan FAEDAH (Fasilitas Serba Mudah), merupakan fasilitas-fasilitas menarik yang diberikan kepada Nasabah Tabungan BRISyariah iB berupa:
  • Ringan, Setoran Awal Minimal Rp50.000
  • Gratis Biaya Administrasi Bulanan Tabungan
  • Gratis Biaya Bulanan Kartu ATM
  • Gratis Biaya Tarik Tunai di ATM BRI,
  • Jaringan ATM Bersama & PRIMA
  • Gratis Biaya Cek Saldo di ATM BRI,
  • Jaringan ATM Bersama & PRIMA
  • Gratis Biaya Transfer di ATM BRI, Jaringan ATM Bersama & PRIMA
  • Gratis Biaya Debit PRIMA

2.      Deposito BRISyariah iB

Definisi

Deposito BRISyariah iB adalah produk investasi berjangka kepada Deposan dalam mata uang tertentu.

Keuntungan                 

Dana dikelola dengan prinsip syariah sehingga shahibul maal tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana

Fasilitas

  1. ARO (Automatic Roll Over)
  2. Bilyet Deposito

Persyaratan 

Rekening atas nama perorangan :
  • Minimal saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
  • Menyerahkan fotokopi identitas diri atau kuasanya (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
  • Dalam hal pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa di atas meterai yang cukup.
  • Dokumen atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
Rekening atas nama perusahaan :
  • Minimal saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
  • Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dari pengurus badan usaha atau kuasanya.
  • Dalam hal pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan oleh pengurus maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa diatas meterai yang cukup.
  • Menyerahkan persetujuan para pengurus berwenang sesuai Anggaran Dasar bahwa penabung dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan transaksi keuangan. Dengan demikian, tanda tangan pengurus yang mewakili harus dicantumkan dalam Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT).
  • Menyerahkan fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya (jika ada), berta pengesahan Departemen Kehakiman.
  • Menyerahkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sejenisnya.
  • Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Dokumen atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
3.      Tabungan Haji iB MS (Mega Syari’ah)
Keunggulan
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Fasilitas SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
  • Fleksibel dalam menentukan setoran
  • BEBAS biaya administrasi
  • Mendapatkan souvenir yang menarik
  • Kemudahan setor on line real time diseluruh Cabang Bank Mega Syariah, Mega Mitra Syariah dan Gallery Bank Mega Syariah.
  • Fasilitas autodebet untuk setoran bulanan
Syarat dan Ketentuan
  • Nasabah tabungan perorangan
  • Setoran awal Rp. 200.000,-
  • Usia minimal 17 tahun (Memiliki KTP)
  • Mengisi formulir pembukaan Tabungan Haji iB Mega Syariah
Persyaratan
  • Bukti Identitas Diri : KTP/SIM/Paspor

4.      BSM Tabungan Kurban

Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Badan Amil Qurban.
Fitur:
  • Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
  • Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
  • Minimum setoran awal Rp50.000
  • Minimum setoran berikutnya Rp25.000
  • Minimum saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban Rp50.000.
Syarat: Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
Manfaat:
  • Kemudahan perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban
  • Kemudahan pelaksanaan dan pendistribusian kurban
  • Bagi hasil yang cukup kompetitif.
5.      Pembiayaan Bisnis Modal Kerja iB (BMS)
Pembiayaan Usaha Produktif Sesuai Syariah
Pembiayaan Bisnis Modal Kerja iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah mudharabah dan musyarakah dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati antara bank dan nasabah.

Keunggulan :
·         Proses cepat dan persyaratan mudah.
·         Perlindungan asuransi syariah.
·         On line pembayaran angsuran diseluruh cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
·         Jangka waktu fleksibel.

Tujuan :
Modal kerja usaha produktif ( pengadaan bahan baku, barang dagangan/persediaan, kebutuhan menutupi hutang / piutang usaha dan kebutuhan operasional dan ekspansi usaha lainnya).

Plafond Pembiayaan :
Rp. 100.000.000 - Rp 10.000.000.000,-

Jangka Waktu Pembiayaan : 1 - 3 tahun.

Uang Muka :
Minimal 20% dari total kebutuhan modal kerja.

Persyaratan Umum :
·         Warga Negara Indonesia.
·         Perorangan, usia minimal 21 tahun dan pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum 55 tahun.
·         Badan Hukum (PT, Yayasan, Koperasi) dengan masa usaha minimal 2 (dua) tahun memiliki kinerja baik.
·         Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
·         Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.
Biaya - Biaya : Administrasi, Asuransi, dan Notaris.
  1. Pembiayaan Modal Kerja (BMI)
Pembiayaan Modal Kerja adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha Anda sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha Anda akan terjamin.
Peruntukkan :
Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur :
  1. Berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad musyarakah, mudharabah, atau murabahah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan modal kerja
  2. Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
  3. Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja
  4. Plafond mulai Rp 100 juta
  5. Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
  6. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
  7. Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik Nasabah)
  8. Dapat memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih memudahkan Anda dalam mencairkan pembiayaan
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
Individu
  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  4. Fotocopy NPWP
  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6. Laporan keuangan/ laporan usaha 2 tahun terakhir
  7. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
  8. Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
  9. Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/bilyet deposito/dll)
  10. Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada
Institusi/Perusahaan
  1. Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
  2. NPWP institusi yang masih berlaku
  3. Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
  4. Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
  5. Data-data pengurus perusahaan
  6. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
  7. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
  8. Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
  9. Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada.
B.    Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
  • Aplikasi dalam Perbankan
Pembiayaan Proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan Bank bersama-sama menyediakan dana untuk membiayaai proyek tersebut. Setelah proyek tersebut selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.

Sumber:
Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani, Jakarta.





 

1 komentar:

  1. ka bisa jelasin tentang investasi di bank mega syariah ga ?
    terimakasih

    BalasHapus