Sallsa Khairunnisa 20100730003
Sistem Opeasional Bank Syariah
· Financing
a. Tijarah / Jual Beli :1. Murabahah, akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.
2. Istishna, akad jual beli antara pemesan dengan penerima pesanan.
3. Salam, akad jual beli barang pesanan antara pembeli dengan penjual dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh.
b. Syirkah / Bagi Hasil :
1. Mudharabah, akad usaha antara dua pihak dimana pihak pertama memberikan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian, denagn nisbah keuntunagn yang disepakati.
2. Musyarakah, akad kerja sama antara dua pihak untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi danadan berpartisipai dalam kerja, dengan kesepakatan bahwa keutungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
c. Ijarah / Sewa :
1. Ijarah, akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa. Setelah masa sewa berakhir, barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.
2. IMBT (Ijarah Muntahia Bittamlik), akad sewa menyewa barang antara bank dan penyewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa.
· Funding
a. Wadi’ah, akad titipan dimana barang yang dititpkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan. Aplikasi dalam bank, Giro dan Tabungan.
b. Mudharabah, akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad.
a. Wadi’ah, akad titipan dimana barang yang dititpkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan. Aplikasi dalam bank, Giro dan Tabungan.
b. Mudharabah, akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad.
Persamaan dan perbedaan Marketing Mix pada Bank Syari’ah dan Bank Konvensional
MARKETING MIX | BANK SYARIAH | BANK KONVENSIONAL | |
1 | Product | Penghimpun dana, penyalur dana, jasa layanan | Penghimpun dana, penyalur dana, jasa layanan tanpa memikirkan halal atau haramnya produk tersebut. |
2 | Price | Margin, bagi hasil, fee | Bunga, fee |
3 | Place | Lokasi (provinsi, perkotaan, kabupaten) | Lokasi (provinsi, perkotaan, kabupaten) |
4 | Promotion | Melalui media cetak, internet, personal sharing dengan iklan, promosi penjualan, publisitas dan personal sale | Melalui media cetak, internet, personal sharing dengan iklan, promosi penjualan, publisitas dan personal sale |
5 | People | Pemberian pelayanan yang sopan, ramah atau memberikan yang terbaik dan melayani customer 24 jam | Pemberian pelayanan yang sopan, ramah atau memberikan yang terbaik dan melayani customer 24 jam |
6 | Physical Evidence | Pemasangan testimoni orang-orang yang sudah menggunakan jasa di websitenya | Pemasangan testimoni orang-orang yang sudah menggunakan jasa di websitenya |
7 | Process | Mengatasi keluhan-keluhan customer, memberikan respon dengan cepat dan mudah diakses melalui internet. | Mengatasi keluhan-keluhan customer, memberikan respon dengan cepat dan mudah diakses melalui internet. |