Seputar Mudharabah dan Musyarakah
A.
Mudharabah
Prinsip bagi hasil (profit sharing)
merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam
secara keseluruhan. Secara syari’ah, prinsipnya berdasarkan akad mudharabah.
Berdasarkan prinsip ini, bank Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan
penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan
bertindak sebagai mudharib ‘pengelola’, sedangkan penabung bertindak sebagai
shahibul maal ‘penyandang dana’. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang
menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Di sisi lain, dengan
pengusaha/peminjam dana, bank Islam akan bertindak sebagai shahibul maal
(penyandang dana). Sementara itu, pengusaha/peminjam dana akan berfungsi
sebagai mudharib ‘pengelola’. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai (shahibul maal) menyediakan
seluruh (100%) modalnya, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan
usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian
itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan
karena kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.
·
Aplikasi dalam Perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan pada
produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah
diterapakan pada:
a.
Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk
tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, deposito biasa, dan
sebagainya.
b.
Deposito spesial (special investment), dimana dana yang
dititipkan nasabah khusus ntuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau
ijaroh saja.
Adapun pada sisi pembiayaan,
mudharabah diterapkan untuk:
a.
Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan
dan jasa.
b.
Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana
sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh shahibul maal.
·
Implementasi pada Perbankan Syari’ah
Disini akan diberikan beberapa
implementasi mudharabah pada perbankan syari’ah, diantaranya pada Bank BRI
Syari’ah, Bank Mega Syari’ah, Bank Syari’ah Mandiri, dan Bank Muamalat Indonesia.
1. Tabungan BRISyariah iB
Tabungan BRISyariah iB merupakan
tabungan dari BRISyariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip
titipan, dipersembahkan untuk Anda yang menginginkan kemudahan dalam transaksi
keuangan.
Program Hujan Emas Tabungan BRISyariah
iB merupakan program yang memberikan kesempatan kepada nasabah pemilik Tabungan
BRISyariah iB untuk memperoleh hadiah emas murni. Sehingga total hadiah yang
diberikan selama Program Hujan Emas Tabungan BRISyariah iB lebih dari 9 kg
untuk 218 orang pemenang selama 2 periode
Manfaat
Ketenangan serta kenyamanan yang penuh
nilai kebaikan serta lebih berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah
Fasilitas
Program ini didukung dengan FAEDAH
(Fasilitas Serba Mudah), merupakan fasilitas-fasilitas menarik
yang diberikan kepada Nasabah Tabungan BRISyariah iB berupa:
- Ringan, Setoran Awal Minimal Rp50.000
- Gratis Biaya Administrasi Bulanan Tabungan
- Gratis Biaya Bulanan Kartu ATM
- Gratis Biaya Tarik Tunai di ATM BRI,
- Jaringan ATM Bersama & PRIMA
- Gratis Biaya Cek Saldo di ATM BRI,
- Jaringan ATM Bersama & PRIMA
- Gratis Biaya Transfer di ATM BRI, Jaringan ATM Bersama & PRIMA
- Gratis Biaya Debit PRIMA
2. Deposito BRISyariah iB
Definisi
Deposito BRISyariah iB adalah produk
investasi berjangka kepada Deposan dalam mata uang tertentu.
Keuntungan
Dana dikelola dengan prinsip syariah
sehingga shahibul maal tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana
Fasilitas
- ARO (Automatic Roll Over)
- Bilyet Deposito
Persyaratan
Rekening atas nama perorangan :
- Minimal saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
- Menyerahkan fotokopi identitas diri atau kuasanya (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
- Dalam hal pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa di atas meterai yang cukup.
- Dokumen atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
Rekening atas
nama perusahaan :
- Minimal saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
- Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dari pengurus badan usaha atau kuasanya.
- Dalam hal pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan oleh pengurus maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa diatas meterai yang cukup.
- Menyerahkan persetujuan para pengurus berwenang sesuai Anggaran Dasar bahwa penabung dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan transaksi keuangan. Dengan demikian, tanda tangan pengurus yang mewakili harus dicantumkan dalam Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT).
- Menyerahkan fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya (jika ada), berta pengesahan Departemen Kehakiman.
- Menyerahkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sejenisnya.
- Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Dokumen atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
3.
Tabungan Haji iB MS (Mega Syari’ah)
Keunggulan
- Bagi hasil yang kompetitif
- Fasilitas SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
- Fleksibel dalam menentukan setoran
- BEBAS biaya administrasi
- Mendapatkan souvenir yang menarik
- Kemudahan setor on line real time diseluruh Cabang Bank Mega Syariah, Mega Mitra Syariah dan Gallery Bank Mega Syariah.
- Fasilitas autodebet untuk setoran bulanan
Syarat dan Ketentuan
- Nasabah tabungan perorangan
- Setoran awal Rp. 200.000,-
- Usia minimal 17 tahun (Memiliki KTP)
- Mengisi formulir pembukaan Tabungan Haji iB Mega Syariah
Persyaratan
- Bukti Identitas Diri : KTP/SIM/Paspor
4. BSM Tabungan Kurban
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk
membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah. Pelaksanaannya
bekerja sama dengan Badan Amil Qurban.
Fitur:
- Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
- Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
- Minimum setoran awal Rp50.000
- Minimum setoran berikutnya Rp25.000
- Minimum saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban Rp50.000.
Syarat: Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
Manfaat:
- Kemudahan perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban
- Kemudahan pelaksanaan dan pendistribusian kurban
- Bagi hasil yang cukup kompetitif.
5.
Pembiayaan Bisnis Modal Kerja iB (BMS)
Pembiayaan
Usaha Produktif Sesuai Syariah
Pembiayaan Bisnis Modal Kerja
iB dari Bank Mega Syariah adalah
fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah mudharabah dan
musyarakah dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati antara bank dan
nasabah.
Keunggulan :
·
Proses cepat dan
persyaratan mudah.
·
Perlindungan asuransi
syariah.
·
On line pembayaran
angsuran diseluruh cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM
Prima.
·
Jangka waktu
fleksibel.
Tujuan :
Modal kerja usaha
produktif ( pengadaan bahan baku, barang dagangan/persediaan, kebutuhan
menutupi hutang / piutang usaha dan kebutuhan operasional dan ekspansi usaha
lainnya).
Plafond Pembiayaan :
Rp. 100.000.000 - Rp 10.000.000.000,-
Jangka Waktu Pembiayaan :
1 - 3 tahun.
Uang Muka :
Minimal 20% dari total kebutuhan modal
kerja.
Persyaratan Umum :
·
Warga Negara
Indonesia.
·
Perorangan, usia
minimal 21 tahun dan pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum 55 tahun.
·
Badan Hukum (PT,
Yayasan, Koperasi) dengan masa usaha minimal 2 (dua) tahun memiliki kinerja
baik.
·
Tidak terdaftar dalam
pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
·
Memenuhi persyaratan
berdasarkan penilaian bank.
Biaya - Biaya : Administrasi,
Asuransi, dan Notaris.
- Pembiayaan Modal Kerja (BMI)
Pembiayaan Modal Kerja adalah produk
pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha Anda sehingga
kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha Anda akan terjamin.
Peruntukkan :
Perorangan (WNI) pemilik usaha dan
badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur :
- Berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad musyarakah, mudharabah, atau murabahah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan modal kerja
- Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
- Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja
- Plafond mulai Rp 100 juta
- Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
- Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
- Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik Nasabah)
- Dapat memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih memudahkan Anda dalam mencairkan pembiayaan
Persyaratan
Administratif untuk Pengajuan :
Individu
- Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Fotocopy NPWP
- Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
- Laporan keuangan/ laporan usaha 2 tahun terakhir
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
- Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
- Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/bilyet deposito/dll)
- Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada
Institusi/Perusahaan
- Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
- NPWP institusi yang masih berlaku
- Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
- Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
- Data-data pengurus perusahaan
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
- Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
- Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada.
B. Musyarakah
Musyarakah adalah
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- Aplikasi dalam Perbankan
Pembiayaan Proyek
Musyarakah biasanya
diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan Bank bersama-sama
menyediakan dana untuk membiayaai proyek tersebut. Setelah proyek tersebut
selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah
disepakati untuk Bank.
Sumber:
Muhammad
Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik. Gema
Insani, Jakarta.