Rabu, 28 Maret 2012

Flowchart Transaksi Bank

Flowchart adalah penggambaran secara grafik dari langkah-langkah dan urut-urutan prosedur dari suatu program. Flowchart menolong analis dan programmer untuk memecahkan masalah kedalam segmen-segmen yang lebih kecil dan menolong dalam menganalisis alternatif-alternatif lain dalam pengoperasian.
Tujuan utama penggunaan flowchart adalah untuk menyederhanakan rangkaian proses atau prosedur untuk memudahkan pemahaman pengguna terhadap informasi tersebut. Oleh karena itu, desain sebuah flowchart harus ringkas, jelas, dan logis.

Ini adalah salah satu contoh flowchart transaksi bank secara sederhana,


Dengan algoritma sebagai berikut :
1. Membuka sebuah rekening
2.Input saldo awal
3.Pilih deposit atau tidak?
4.Jika iya,Saldo+amount
5.Saldo bertambah
6.jika tidak maka withdraw
7.jika saldo < amount, maka eror
8.jika tidak maka saldo-amount
9.saldo berkurang
10.End
Sedangkan untuk flowchart transaksi bank yang menggunakan e-banking,


 Tapi untuk dapat menggunakan layanan internet banking ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu;
1.      Memiliki rekening tabungan yang ditetapkan oleh bank
2.      Memiliki kartu ATM, syarat dan tata cara pengurusannya silahkan hubungi Customer Servise bank yang bersangkutan
3.      Anda harus memiliki Token, yaitu alat semacam remote yang berguna menghasilkan angka (PIN) dinamis yang selalu berubah. Token merupakan alat pengaman agar PIN tidak terlacak oleh siapapun, karena angkanya yang selalu berubah. Token berguna sebagai penghasil angka dinamis yang akan dimasukkan di internet saat anda melakukan tranfer. Angka (PIN) dari token hanya bisa dipakai sekali, utk transfer berikutnya sudah berubah sendiri. Jadi dengan cara demikian transfer via internet akan aman. Saya sendiri sudah sering melakukannya
4.      Token tidak dijual bebas di luar bank, jadi hanya bisa diperoleh dari bank. Anda harus mendaftarkan diri (registrasi)dulu di ATM, lalu hubungi pihak CS bank untuk mengurus token, harganya tidak seberapa, di Bank Mandiri hanya Rp.10.000 yang dipotong dari tabungan, sedangkan di BNI Rp 20.000 dibayar saat token diserahkan
5.      Anda juga harus membuat account di website bank bersangkutan, misalnya di web Bank Mandiri atau web BNI. Seperti biasa anda diminta memasukan email, username dan pasword
6.      Jika anda sudah memiliki account di web bank, maka anda sudah dapat membuka dan memantau perkembangan rekening bank anda dari rumah.Untuk transaksi memang masih terbatas pada non finansial. Anda belum bisa melakukan transfer dan pembayaran. Jadi yang bisa anda lakukan sebatas melihat mutasi rekening dan saldo.


Sumber :



Rabu, 14 Maret 2012

Sumber Dana Bank Syari'ah

Sumber Dana Bank Syari’ah

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasi bank tersebut. Perolehan dana ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan.

Jenis – Jenis Sumber Dana Bank Syari’ah :

1.    Dana Pihak Ketiga (Dana yang Bersumber dari Masyarakat luas)

Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai pennghimpun dana dari masyarakat.

Jenis-Jenis Dana Pihak ketiga :
a.      Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut system tertentu dari masing-masing bank penerbit. Tabungan merupakan sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
b.      Giro
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan sarana bayar yang menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM atau dengan cara pemindah bukuan.
Bentuk pembayaran giro “mirip” dengan Cek Tunai dan seringkali terjadi kerancuan dalam menghadapi pencatatannya.  Secara Prinsip Giro dan Cek Tunai Berbeda, walaupun terdapat kesamaan atas permasalahan yang bisa ditimbulkannya yaitu : Saldo Bank Kosong saat dilakukan kliring. Dalam Giro terdapat masa jatuh tempo yang harus diperhatikan sekali oleh penerima Giro, sebab sebelum terjadinya tanggal jatuh tempo nilai nominal Giro belum bisa diuangkan.
c.       Deposito
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Jenis-jenis deposito :
  • Deposito Berjangka
Deposito Berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relative lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
  • Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito sering disingkat dengan CD negotiable Certificate of Deposits adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
  • Deposit On Call
Deposit On Call adalah simpanan atas nama (atau pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah Deposit on call yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan, misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.

2.    Dana Pihak Kedua (Dana yang Bersumber dari Lembaga lain)

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

a.      Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

b.      Pinjaman antar bank (Call Money)

Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

c.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri

Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

d.      Surat berharga pasar uang (SBPU)

Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

3.    Dana Pihak Kesatu (Dana yang Bersumber dari Bank itu sendiri)

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
 
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

a.      Setoran modal dari pemegang saham

Merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

b.      Cadangan laba

Merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

c.       Laba bank yang belum di bagi

Merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
 
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.


Sumber :


Sumber Dana Bank Syari’ah

Sumber Dana Bank Syari’ah

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasi bank tersebut. Perolehan dana ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan.

Jenis – Jenis Sumber Dana Bank Syari’ah :

1.    Dana Pihak Ketiga (Dana yang Bersumber dari Masyarakat luas)

Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai pennghimpun dana dari masyarakat.

Jenis-Jenis Dana Pihak ketiga :
a.      Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut system tertentu dari masing-masing bank penerbit. Tabungan merupakan sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
b.      Giro
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan sarana bayar yang menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM atau dengan cara pemindah bukuan.
Bentuk pembayaran giro “mirip” dengan Cek Tunai dan seringkali terjadi kerancuan dalam menghadapi pencatatannya.  Secara Prinsip Giro dan Cek Tunai Berbeda, walaupun terdapat kesamaan atas permasalahan yang bisa ditimbulkannya yaitu : Saldo Bank Kosong saat dilakukan kliring. Dalam Giro terdapat masa jatuh tempo yang harus diperhatikan sekali oleh penerima Giro, sebab sebelum terjadinya tanggal jatuh tempo nilai nominal Giro belum bisa diuangkan.
c.       Deposito
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Jenis-jenis deposito :
  • Deposito Berjangka
Deposito Berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relative lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
  • Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito sering disingkat dengan CD negotiable Certificate of Deposits adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
  • Deposit On Call
Deposit On Call adalah simpanan atas nama (atau pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah Deposit on call yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan, misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.

2.    Dana Pihak Kedua (Dana yang Bersumber dari Lembaga lain)

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

a.      Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

b.      Pinjaman antar bank (Call Money)

Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

c.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri

Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

d.      Surat berharga pasar uang (SBPU)

Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

3.    Dana Pihak Kesatu (Dana yang Bersumber dari Bank itu sendiri)

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
 
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

a.      Setoran modal dari pemegang saham

Merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

b.      Cadangan laba

Merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

c.       Laba bank yang belum di bagi

Merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
 
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.


Sumber :


Selasa, 13 Maret 2012

Dana Talangan Haji

Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Pembiayaan dana talangan haji ini merupakan salah satu produk Bank untuk menjawab kebutuhan umat yang ingin menunaikan haji, namun uangnya belum terkumpul. Namun kontroversi di kalangan masyarakat mulai muncul, sehubungan dengan imbalan (fee/ujrah) yang didapat oleh Bank dari nasabahnya atas jasa pinjaman dana talangan haji ini.
Pasalnya, pada tanggal 26 Juni 2002, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 29/ DSN-MUI/VI/2002 terkait dengan pembiayaan pengurusan haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu isinya menyebutkan bahwa LKS dapat menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan prinsip al-Qard.
Ada yang berpendapat bahwa obyek akadnya adalah jasa pinjaman dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Dan setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Ada sebuah kaidah fikih menyebutkan, “Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat.» (Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf).
Menurut, AM. Hasan Ali, MA, Pengkaji Pusat Komunikasi Ekonomi Islam (PKES), salah satu ulama yang tidak menghendaki adanya dana talangan haji yaitu Quraish Shihab. Alasannya, rukun Islam kelima itu hanya wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Dengan adanya dana talangan haji, terkesan memaksakan diri bagi mereka yang tidak mampu. Padahal, hukumnya tidak wajib bagi yang tidak mampu.
Untuk menepis kesan terpaksa, fatwa tersebut mensyaratkan nasabah sebagai golongan orang mampu. Dalam artian, tidak akan memberatkan keluarganya nanti setelah pulang dari haji. “Kalau persoalannya memaksakan diri dan dinilai tidak mampu, maka tidak boleh,” tegas Hasan Ali, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah Promitra Finance dan juga Dosen Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sedangkan untuk menepis kehalalan imbalan jasa (ujrah) yang diambil oleh LKS, fatwa tersebut merekomendasikan untuk merujuk pada prinsip ijarah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000 dan prinsip al-Qardh dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
Jadi, kesimpulannya menurut saya dana talangan haji ini diperbolehkan untuk seseorang yang secara financial memiliki kepastian untuk membayar dana talangan haji ini. Namun, bagi seseorang yang belum mampu untuk membayar dana takangan hajinya, maka lebih baik menabung terlebih dahulu daripada berutang untuk membayar sisa tagihan dana talangan hajinya. Apabila kurang mampu maka jangan dipaksakan untuk pergi ibadah haji, karena  hukumnya tidak wajib bagi yang tidak mampu. Lebih baik orang tersebut menabung dahulu untuk biaya pergi haji dengan membuka tabungan haji, dibanding dengan menggunakan dana talangan haji.

Sumber :
http://majalahgontor.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=337:kontroversi-seputar-dana-talangan-haji&catid=66:ekonomi-islam&Itemid=128
http://konsultasi.wordpress.com/2010/10/04/hukum-pembiayaan-talangan-haji/